Advertisements

RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan edukasi kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha sektor kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Resto Az-zahra, Jalan Poros Majene – Mamuju, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (14/8/2025).

Peserta kegiatan merupakan wajib pajak sektor kelapa sawit yang didampingi oleh tim dari Seksi Pengawasan dan Account Representative KPP Pratama Mamuju. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban perpajakan, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, serta tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus. Dalam sambutannya ia menyampaikan, “Setelah kegiatan edukasi dan pendampingan ini, kami berharap masyarakat, khususnya wajib pajak sektor perkebunan kelapa sawit, dapat memahami kewajiban perpajakannya dan berkontribusi nyata bagi negara melalui pajak yang dibayarkan.”

Materi utama disampaikan oleh tim KPP Pratama Mamuju yang menjelaskan secara rinci penerapan aturan perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit. Penjelasan mencakup proses pelaporan, tata cara penyetoran pajak, hingga ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perpajakan terkini.

Kegiatan juga diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait kewajiban perpajakan, serta menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan pelaku usaha.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPP Pratama Mamuju dalam mengedukasi pelaku usaha.

“Sektor kelapa sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah dan nasional. Edukasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami perannya dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan pajak,” ujarnya.

Melalui edukasi ini, KPP Pratama Mamuju berharap wajib pajak sektor kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Advertisements