“Kami berharap kunjungan ke KPI Pusat ini dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Sulbar periode 2025-2028, untuk dapat memilih anggota yang kompeten. Sebagai langkah awal pertemuan, ini merupakan upaya berbagi pendapat dan juga membahas mekanisme soal perekrutan. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik mengenai seleksi Komisioner KPID,” tuturnya.

Sekretaris KPI Pusat, Umri, juga menegaskan bahwa dalam pemilihan Anggota KPI Pusat maupun KPID, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran.

“Ada banyak pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan KPI, termasuk dalam tata cara pemilihan anggota. Terkait hal ini kita berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lanjut beliau, “Harapannya, nantinya baik di KPI Pusat maupun di KPI Daerah tercipta sinergitas yang lebih baik, sehingga kita dapat bekerja dengan lebih baik pula,” pungkasnya.

Kepala Diskominfo Sulbar, Mustari Mula, menyatakan dukungan penuh dalam persiapan seleksi Komisioner KPID oleh Komisi I. Menurutnya, peran KPID sangat penting dalam mengawasi konten lembaga penyiaran di daerah.

“Kami Diskominfo sebagai perwakilan dari Pemerintah siap, jika dilibatkan untuk proses seleksi Komisioner KPID. Semoga kedepan KPID mendapat perhatian lebih karena perannya sangat penting di daerah untuk monitoring kegiatan,” kata Mustari Mula.

YouTube player