BPN Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik Serentak se-Sulbar
RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat (Kanwil BPN Sulbar) telah resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik secara serentak Bersama Kantor Pertanahan se-Sulawesi Barat, Rabu (24/9/2025).
Peresmian ini dipusatkan di Aula Kanwil BPN Provinisi Sulbar ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Barat, Budi Kristiyana.
Peluncuran tersebut dilakukan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan yang ada di se-Sulawesi Barat, Ketua Pengda IPPAT dan pengurus Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Budi Kristiyana mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan transformasi digital layanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
“Dengan adanya layanan pelayanan peralihan hak atas tanah elektronik ini mempermudah hubungan antara masyarakat dengan PPAT dan juga PPAT dengan BPN nantinya, serta membuktikan adanya kolaborasi yang baik untuk mempercepat pelayanan,” ujar Budi Kristiyana.
Manfaat Bagi Masyarakat dan PPAT;
Selain itu, layanan ini memungkinkan adanya monitoring peralihan hak secara real-time yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun PPAT, serta menjamin bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kakanwil menekankan bahwa inovasi ini akan mendukung prinsip pelayanan profesional, terpercaya, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan.
“Peluncuran sistem peralihan hak elektronik ini juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan Sulawesi Barat sebagai provinsi yang maju, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” katanya.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Sulawesi Barat kini dapat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih cepat dalam proses peralihan hak atas tanah. PPAT di seluruh provinsi mendapatkan dukungan sistem yang memudahkan kinerja mereka.
Manfaat Bagi Pemerintah Daerah;
Sementara pemerintah daerah memperoleh manfaat berupa tertib administrasi pertanahan yang berimplikasi positif pada pembangunan serta diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang efisien, modern, dan dapat diandalkan di Provinsi Sulawesi Barat. (*)

Tinggalkan Balasan