Advertisements
Pemprov Sulbar

RAKYAT NEWS, MAMUJU – Menyikapi pemberitaan mengenai aksi demonstrasi oleh organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) serta aliansi mahasiswa pada Senin (8/12/2025), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait temuan pemeriksaan pajak sebesar Rp1,07 miliar terhadap salah satu wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Mamuju menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan pajak dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemeriksaan Dilakukan Berdasarkan Data dan Prosedur Resmi

Temuan pajak yang menjadi sorotan pemberitaan merupakan hasil pemeriksaan atas data perpajakan wajib pajak yang telah melalui tahapan formal sesuai standar operasional DJP, mulai dari permintaan klarifikasi data, permintaan bukti pendukung, hingga pembahasan akhir dengan wajib pajak.

Pemeriksaan tidak pernah dilakukan secara tiba-tiba. Setiap wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan data, penjelasan, dan keberatannya selama proses pemeriksaan berlangsung, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak  yang diperiksa juga selalu disampaikan di awal proses pemeriksaan.

Temuan PPN Bukan Denda Atas Pemungutan yang Tidak Dilakukan

Menanggapi tudingan adanya kejanggalan temuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang mengaku belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), DJP memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Penetapan kewajiban PPN didasarkan pada omzet usaha, bukan semata pada ada atau tidaknya permohonan PKP.
  2. Jika hasil pemeriksaan menemukan omzet wajib pajak telah melampaui batas pengusaha kecil, maka secara ketentuan wajib pajak tersebut sudah seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.
  3. Dalam kondisi seperti itu, PPN tetap terutang, kendati wajib pajak sebelumnya tidak memungut PPN kepada pembeli.

Ketentuan PPN berlaku objektif. Jika omzet telah melewati batas, maka PPN terutang walaupun pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini diatur jelas dalam UU PPN.

Wajib Pajak Memiliki Hak untuk Mengajukan Keberatan

DJP menegaskan bahwa setiap wajib pajak yang tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan memiliki hak penuh untuk menempuh jalur keberatan dan banding sesuai mekanisme sengketa pajak.

Advertisements
DPPRD SUlbar 2025

YouTube player