Gubernur Sulbar Tanggapi Desakan Cabut Izin Tambang: Sarankan Masyarakat Tempuh Jalur Hukum
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang yang berlangsung di wilayah Karossa, Kabupaten Majene, dan Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju.
Dalam pernyataannya, SDK menegaskan bahwa pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjawab tuntutan warga yang meminta agar izin pertambangan dicabut, SDK menyampaikan bahwa izin tersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.
Ia pun menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi bagaimana cara supaya tidak ada salah paham,” ujar Suhardi Duka, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, SDK menjelaskan bahwa izin operasional tambang tersebut bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar, melainkan oleh pemerintah pusat. Ia menolak tudingan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mencabut izin tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saya bukan kasi izin terus saya mau disuruh cabut. Izinnya ada aturannya semua. Saya juga tidak mau melanggar hukum. Jadi mari kita taat hukum. Kalau itu perusahaan melanggar, pasti kita tegur, kalau perlu minta cabut izin,” tegasnya.
Untuk merespons desakan masyarakat yang ingin agar izin tambang dicabut, SDK menawarkan jalur hukum sebagai solusi terbaik. Ia menyarankan agar masyarakat menempuh jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ingin menggugat keberadaan izin yang dianggap merugikan.
“Jadi solusi terbaik untuk Gubernur cabut izin adalah masyarakat ajukan ke TUN, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena yang bisa batalkan keputusan pejabat pemerintah adalah TUN bila ada yang gugat. Bila putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya cabut,” jelas SDK.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa digelar oleh masyarakat di Kantor Gubernur Sulbar, menuntut agar aktivitas pertambangan dihentikan dan izin usaha tambang segera dicabut. Massa aksi menyampaikan aspirasi mereka dengan damai dan sempat ditemui oleh sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulbar.
Namun, pada saat aksi berlangsung, Gubernur Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Sulbar Mayjen (Purn) Salim S. Mengga tengah berada di Jakarta untuk menjalani agenda kerja, termasuk melakukan audiensi dengan beberapa menteri.
Dalam kunjungan tersebut, mereka juga didampingi oleh para bupati dan wakil bupati dari seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
Dengan pernyataan tersebut, SDK menekankan bahwa penyelesaian masalah tambang harus dilakukan secara konstitusional dan berlandaskan hukum, sembari tetap memperhatikan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan. (*)
Tim Redaksi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terkait

Perekonomian Sulbar Naik 4,83 Persen pada Triwulan Pertama 2025

Sulbar Dorong Transmigrasi Sebagai Motor Ekonomi



BPKPD Sulbar Ikut Rakorwil P2DD 2025, Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah
Terkini

Perayaan Satu Dekade NMAX, Ratusan Biker Sulsel Riding Ke Puncak Malino


Aliyah Mustika Sambut PNM : Sinergi Kemanusiaan Untuk UMKM Makassar

Wali Kota Makassar Temui Konjen AS, Perkuat Kerjasama SDM dan Investasi

FEB Unhas Cetak Tiga Guru Besar, Dorong Reformasi Akuntansi Era Digital
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu
Iklan membantu kami untuk terus menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.
Tinggalkan Balasan