DPRD Sulbar Bahas Dampak Permentan Terhadap Harga Sawit Petani
RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi membahas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025 ini bertujuan untuk mendalami dampak regulasi terhadap mekanisme penetapan harga TBS di daerah.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi. Turut hadir Ketua Komisi II H. Syarifuddin, Wakil Ketua Komisi II Hj. Jumiaty, para anggota Komisi II, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan, asosiasi petani sawit, dan perusahaan mitra.
Berbagai aspek kebijakan dibahas dalam rapat tersebut, terutama mengenai implementasi regulasi baru dan pengaruhnya terhadap kesejahteraan petani sawit. Sejumlah perwakilan petani menyampaikan aspirasi terkait pentingnya harga TBS yang adil dan sesuai dengan biaya produksi yang mereka keluarkan.
“Kami berharap regulasi ini memperkuat kemitraan yang berkeadilan antara petani dan perusahaan, bukan malah merugikan pihak pekebun,” ujar salah satu perwakilan petani dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Agustina, menjelaskan bahwa Permentan No. 13 Tahun 2024 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekebun mitra. “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa merugikan petani,” ujarnya.
Suraidah Suhardi selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi rekomendasi DPRD untuk pemerintah daerah. Ia juga mendorong agar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), perusahaan mitra, dan Dinas Perkebunan duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulbar.
“Kami menyarankan dibentuknya tim percepatan penentuan harga sawit agar harga yang diterapkan lebih adil dan berpihak pada petani,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan