Advertisements

RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Wisnu Hasta Praja, ikut mendampingi rombongan Komisi III DPRD Sulbar dalam kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memperjelas pelaksanaan perizinan air tanah yang diterapkan di Sulsel dan memahami mekanisme pengelolaan sumber daya air tanah oleh organisasi perangkat daerah setempat.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, dengan dihadiri Wakil Ketua Komisi III, Fredy Boy, Sekretaris Komisi III, Harun Lullulangi, dan anggota lainnya.

Rombongan disambut oleh Sekretaris Dinas ESDM Sulsel, Djemi Abdullah, yang didampingi Fungsional Penyelidik Bumi Bidang Geologi, Muhlis. Djemi menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan rasa terima kasih atas pemilihan Dinas ESDM Sulsel sebagai tujuan kunker.

“Kami sangat senang dan berterima kasih karena Dinas ESDM Sulsel menjadi tujuan kunker para wakil rakyat Sulbar,” ujar Djemi.

Dalam pertemuan tersebut, Djemi menjelaskan bahwa tata kelola air tanah merupakan salah satu tugas utama Dinas ESDM Sulsel, meskipun perizinannya kini telah dialihkan ke pemerintah pusat.

Ia menyampaikan bahwa jika DPRD Sulbar mengusulkan agar kewenangan tersebut dikembalikan ke daerah, pemerintah pusat kemungkinan akan meresponnya lebih cepat, khususnya jika perizinan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami percaya jika para wakil rakyat yang mengusulkan kepada pemerintah pusat terkait perizinan yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, maka akan lebih cepat ditanggapi, begitu juga dengan air tanah ini,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengendalian dan konservasi air tanah agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan, yang berisiko menimbulkan penurunan permukaan tanah atau subsidance.

Djemi memberikan contoh, Kota Makassar yang mengalami intrusi air laut akibat penggunaan air tanah yang tidak terkendali, dan hal serupa perlu diwaspadai di Mamuju, Ibu Kota Provinsi Sulbar.

“Salah satu dampak nyata dari eksploitasi air tanah yang tidak terkendali adalah subsidance atau penurunan permukaan tanah. Kota Makassar sendiri telah mengalami intrusi air laut akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Kota Mamuju sebagai Ibu Kota Provinsi Sulbar juga perlu mewaspadai hal ini,” paparnya.

Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai penerapan perizinan air tanah di Sulsel.

Ia mengungkapkan bahwa pemanfaatan air tanah oleh sektor perkebunan di Sulbar sangat tinggi, tetapi kontribusi pendapatan daerah dari sektor ini masih minim.

“Dapat kami sampaikan bahwa di Sulbar, pemanfaatan air tanah sangat besar, terutama oleh badan usaha di sektor perkebunan. Namun, kontribusi pendapatan dari pemanfaatan tersebut masih sangat kecil bagi daerah,” ujarnya.

Fungsional Penyelidik Bumi Dinas ESDM Sulsel, Muhlis, menyampaikan bahwa Pemprov Sulbar telah menyelesaikan peraturan gubernur mengenai penetapan nilai perolehan air tanah. Sementara itu, Sulsel masih dalam proses penyusunan regulasi tersebut di Biro Hukum.

“Nilai perolehan air tanah ini nantinya akan menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan tarif pajak air tanah oleh pemerintah kabupaten,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Wisnu Hasta Praja, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Sulbar, mengonfirmasi bahwa Peraturan Gubernur Sulbar mengenai penetapan nilai perolehan air tanah telah resmi diterbitkan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat pada 10 Januari 2025.

“Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat pada 10 Januari 2025,” ujarnya.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan pengelolaan air tanah di Sulbar dapat menjadi lebih terstruktur, memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan daerah, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya air untuk kesejahteraan masyarakat.

Advertisements