RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat telah mengadakan rapat paripurna untuk membahas Pendapat Gubernur mengenai penjelasan Panitia Khusus tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulbar.

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.

Konsep ini berasal dari ide PJ Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin yang ingin sektor perikanan lebih difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, Bahtiar Baharuddin menghargai respons positif DPRD Sulbar terhadap pembentukan Dinas Peternakan,

“Sejak awal saya ingin mendorong terbentuknya Dinas peternakan, sehingga saya apresiasi Dan ketika ini menjadi perbada insiatif DPRD Sulbar. ini pencapaian luar biasa,” ucap Bahtiar.

Kata Bahtiar, dengan berdirinya Dinas Peternakan ini maka OPD Dinas Tanam Pangan Hortikultura akan lebih fokus. Sementara Dinas Peternakan fokus meningkatkan produksi ternak di Sulbar.

Hal ini penting untuk mempersiapkan Sulbar sebagai daerah yang siap swasembada pangan sesuai prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Saya yakin Sulbar bisa menjalankan prioritas presiden, yakni Swasembada pangan baik pangan tumbuhan dan hewan. Pastikan lembaga yang dibentuk ini memberi dampak untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Rapat Paripurna Pendapat Gubernur dilanjutkan dengan Pemandangan Fraksi DPRD Sulbar terkait Ranperda ini. Secara umum seluruh fraksi sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan perubahan susunan perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar.

Jubir Fraksi Golkar Khalil Gibran menyampaikan, sektor peternakan memiliki peran penting dengan melihat geografis Sulbar sebagai penyangga IKN.

Senada, Fraksi Nasdem Abd Rahim menilai terbentuknya Dinas peternakan merupakan pemikiran yang lebih memiliki perspektif kedepan.