RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat Perubahan ketiga peraturan Daerah No. 6 Th 2016 tentang susunan perangkat Daerah, di Kantor DPRD Sulawesi Barat. Kamis (14/11/2024).

Rapat ini di koordinir langsung Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid dan di hadiri Anggota Bapemperda lainnya serta para OPD terkait. Ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, mengenai pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga peraturan Daerah No. 6 Th 2016 tentang susunan perangkat Daerah.

Bapemperda DPRD Prov. Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga peraturan tersebut.

Kesepakatan Ini menjadi inisiatif DPRD dan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Prov. Sulbar untuk menjadwalkan rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan surat keputusan DPRD tentang Pembentukan Ranperda diluar program pembentukan Peraturan tentang perubahan ketiga Perda No. 6 Th 2016 mengenai susunan dan perangkat Daerah Prov. Sulbar.