RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-beru di Kantor DPRD Sulbar.

Rapat ini membahas permasalahan terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan.

Acara dibuka oleh Munandar Wijaya bersama anggota DPRD lainnya, antara lain Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman, Zulfakri Sultan, dan juga perwakilan OPD terkait.

Munandar Wijaya, selaku pimpinan rapat, menegaskan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat nelayan secara langsung dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Munandar, Kamis (2/10/24).

Hasil dari RDPU menunjukkan beberapa kesimpulan. Pertama, tidak boleh ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sebelum hasil Rapat Koordinasi diperoleh.

Kedua, masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan apa pun sebelum dan setelah hasil koordinasi dari DPRD Sulawesi Barat diputuskan. Ketiga, DPRD Sulawesi Barat akan memanggil PT. Jaya Pasir Andalan dan melakukan kunjungan ke lokasi tambang yang dimaksud.

Tuntutan dari Forum Masyarakat Nelayan Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-beru adalah:

  1. Cabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat prosedural.
  2. Menolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-beru.
  3. Menolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan.

YouTube player