RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pada hari Rabu, 02 Oktober 2024.

RDPU ini diadakan di Depan Lobi Utama Kantor DPRD Sulbar. Agenda pertemuan adalah untuk membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan.

Pertemuan ini dibuka oleh Munandar Wijaya bersama Anggota DPRD Sulbar lainnya seperti Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman, dan Zulfakri Sultan. Hadir juga beberapa perwakilan OPD terkait.

Forum Masyarakat Nelayan Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Mencabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena ada ketidaksesuaian prosedur.

2. Menolak aktivitas penambangan pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.

3. Menolak aktivitas penambangan pasir di wilayah tangkapan ikan nelayan.

Perusahaan tersebut dilaporkan melakukan kegiatan penambangan pasir sepanjang sungai dan pantai di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.

Masyarakat nelayan setempat menyampaikan keprihatinan atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut, baik terhadap lingkungan maupun mata pencaharian mereka.

YouTube player