RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar telah sepakat untuk bekerja sama dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tanda perjanjian ini terjadi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi dan Kajati Sulbar Andi Darmawangsa pada Rabu, 18 September 2024, di Gedung DPRD Sulbar.

Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan penanganan masalah hukum terkoordinasi, khususnya yang terkait dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, demi menjaga kestabilan hukum di Sulbar.

Dalam pidatonya, Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa menyatakan bahwa kerja sama antara Kejati dan DPRD Sulbar akan mendorong sinergi dan kolaborasi dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Saya selaku Kajati Sulbar melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh DPRD Sulbar,” ucap Andi Darmawangsa.

Setelah penandatanganan, Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sulbar atas kerjasama ini.

“Kita mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejati Sulbar karena hari ini (Rabu 18 September red.) kita sudah melakukan kerja sama melalui MoU. Ini sebagai bukti bahwa kita bisa bersinergi dengan semua pihak. Kami berharap juga kedepannya bersama Anggota DPRD yang baru kita akan lakukan hal yang sama,” ucapnya.

Suraidah juga menyampaikan bahwa ia telah meminta Kajati Sulbar untuk menjadi narasumber dalam pembekalan Anggota DPRD di masa mendatang.

“Ini agar kita mengetahui aspek-aspek hukum mana yang boleh dan tidak boleh kita lakukan dan tentu ini sebagai upaya integritas kita sebagai Anggota DPRD Sulbar,” tutupnya.

YouTube player