RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat segera menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menanggapi konsekuensi dari keputusan tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.

Rapat berlangsung di ruang kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran, dihadiri oleh Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Rizki Satriyo Nugroho, Sekertaris Dewan Muhammad Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, perwakilan BPKP, Inspektorat Sulawesi Barat, Kabag Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati, Kabag Persidangan, Musra Awaluddin, serta beberapa staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.

YouTube player