RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar telah mengadakan rapat untuk membahas perjanjian Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan risiko hukum dalam proses penyusunan serta pengelolaan anggaran.

Rapat ini diselenggarakan pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Kantor DPRD Sulbar dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekwan DPRD Sulbar, Muh. Hamzih, yang didampingi oleh Kabag Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati. Dari pihak Kejati Sulbar, hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kumedi dan Jaksa Penyidik Muh. Hijaz. Turut hadir pula Plt. Karo Hukum Setda Sulbar, Nuryani, serta perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar.

Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara DPRD dan Kejaksaan dalam hal pengawasan dan pencegahan potensi risiko hukum yang mungkin timbul dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Sulbar. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam penggunaan anggaran publik.

Asdatun Kejati Sulbar, Kumedi, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas rancangan MoU terkait pencegahan atau mitigasi risiko hukum dalam penyusunan serta pengelolaan anggaran dengan Sekretariat DPRD Sulbar, termasuk pengelolaan aset agar aset yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

“Nanti akan dilanjutkan ke pertemuan berikutnya, mungkin sudah ada tim teknis untuk merancang item-item yang menjadi poin kerja sama terkait persoalan hukum keperdataan dan tata usaha Negara. Kami tidak masuk pada program apa dan anggarannya, kami hanya akan memberikan pertimbangan hukum terhadap proses penyusunan dan tata kelola penganggaran agar tidak beresiko secara hukum,” ujar Kumedi.

YouTube player