RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pendiri atau Founder LBH Pendidikan, Fuad Adnan menegaskan masyarakat dapat melaporkan penyimpangan pendaftaran, penggunaan dan penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada aparat penegak hukum.

Fuad beralasan anggaran PIP yang berasal dari APBN, membuat semua upaya penyimpangan dapat merugikan negara dan melanggar hukum.

“Masyarakat bisa laporkan segala bentuk penyimpangan kepada aparat penegak hukum dan ombudsman. Apalagi jika diketahui memang ada desain penyimpangan yang dilakukan sejak pendaftaran hingga penyaluran. Laporkan saja. Ada sanksi hukum yang menunggu,” ujar Fuad dalam keterangan tertulis, Jum’at (14/9/2024).

Fuad merespon perkembangan dugaan penyimpangan dana PIP yang terjadi di Sulawesi Barat, termasuk di Polewali Mandar. Menurutnya, tidak sepantasnya Anggota Komisi X DPR-RI asal Sulawesi Barat, Ratih Singkarru melakukan pendataan penerima beasiswa PIP dan menjadikannya sebagai komoditas politik.

Pasalnya, aktivitas pendaftaran tersebut justru seharusnya dilakukan oleh sekolah atau dinas pendidikan Polewali Mandar, dan bukan oleh relawan politik.

“Ya tidak sesuai lah. Anggota DPR (Komisi X) sekalipun itu ranahnya legislatif. Tidak boleh seharusnya melakukan pendataan langsung. Itu namanya pelanggaran prosedur. Harus dilaporkan ke penegak hukum atau Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI,” ujarnya.

Apalagi bagi Fuad, pendataan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga dan relawan politik salah satu pasangan calon Bupati Polman. Tak ayal, menurutnya, akan terjadi potensi pelanggaran prosedur pendaftaran dan penyaluran beasiswa PIP karena kentalnya agenda politik yang dilangsungkan dalam proses pendaftaran tersebut.

“Kalau pendataan dilakukan bersamaan dengan agenda Pilkada (Polewali Mandar) tentu nuansa politiknya jauh lebih kental. Sehingga dengan demikian, penyaluran beasiswa pun akan bersifat politis dimana masyarakat dijanjikan akan diberikan beasiswa PIP jika memilih calon Bupati yang diusung Ratih Singkarru,” ujarnya.