RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengadakan evaluasi kinerja para Penjabat Kepala Daerah, termasuk Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin. Agenda ini dilaksanakan setiap tiga bulan, Kamis (5/9/2024).

Bahtiar dengan 10 poin paparan kinerja, mendapat apresiasi dari Tim Evaluator.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr Asran Masdy mengatakan, apresiasi tersebut lebih kepada budaya kerja yang dibangun Bahtiar bersama dengan OPD serta Forkopimda.

“Satukan frekuensi dan kerja kolaborasi,” kata Asran, Jumat (6/9/2024).

Selain itu, Bahtiar juga dinilai melakukan sebuah terobosan melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi solusi kedepan. Seperti gerakan menanam.

Sepuluh poin dipaparkan mencakup Pengendalian Inflasi, Penanganan Kemiskinan, Stunting, Pengangguran, Pelayana Publik, Kesehatan, Perizinan, Gerakan Menanam dalam mewujudkan ketahanan pangan, dan optimalisasi APBD dan Delapan Agenda Prioritas.

Untuk inflasi, melalui kebijakan seperti intervensi pasar, gerakan pasar murah, mendorong percepatan infrastruktur akses masyarakat, dan meningkatkan kordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah pusar serta kolaborasi dengan forkopimda, inflasi Juli hingga Agustus terkendali.

“Dari bulan Juli inflasi 2,08 (y-on-y) dan Agustus 1,59 persen (y-on-y),” kata Bahtiar.

Penanganan Stunting terus dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi posyandu di setiap desa dan kelurahan. Ketiga melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah, harapannya pada 2025 BUMD dapat lebih optimal.

Keempat, terkait Pelayanan Publik, tercatat tejadi peningkatan layanan di DPM PTSP hingga mendongrak capaian investasi hingga Rp 1,7 triliun. Pelayanan lainnya melakukan optimalisasi pada Pelayanan kesehatan, seperti menyediakan fasilitas Pendaftaran Online melalui E-Pasien RSUD, Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Menyediakan fasilitas Pendaftaran Online melalui E-Pasien, Memfasilitasi pendaftaran BPJS Kesehatan bagi semua bayi baru lahir.

Kelima, Menekan Angka Pengangguran dengan melaksanakan Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi dan melaksanakan ujikompetensi bagi peserta pelatihan serta Penyelenggaraan Program Pemagangan, dan Melaksanakan kegiatan Pelatihan produktivitas tenaga kerja, Pembinaan Pengupahan.