RAKYAT NEWS, POLMAN – Dirga Adhi Putra Singkarru mengajukan permohonan penggantian nama diduga demi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Permohonan itu telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 2022 lalu.

Putusan itu diketahui dalam putusan PN Jakarta Timur nomor 392/PDT.P/2022/PN.JKT.TM yang tercantum website Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, ibu Dirga adalah seorang Sunda asli, sedangkan bapaknya bugis.

Pria kelahiran 10 Juni 1987 yang sebelumnya memiliki nama Dirga Adi Putra, menambahkan nama Singkarru. Singkarru sendiri merupakan nama dari orangtuanya yang memiliki nama lengkap Hendra Singkarru.

Dalam putusan itu memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon, yaitu Dirga Adhi Putra jenis kelamin laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1987 anak dari pasangan suami dan istri yang bernama Hendra Singkarru dan Rita Puspita sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon atas nama Dirga Adhi Putra, yang selanjutnya menyebut dirinya Dirga Adhi Putra Singkarru.

Kedua, Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota DKI Jakarta/Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.

Selanjutnya, membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Meski begitu, informasi permohonan dan tujuan pengganti nama tersebut saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak bersangkutan.

Berdasarkan informasi diperoleh, pria kelahiran 10 Juni 1987 ini sudah mulai menyusun rencana sejak 2022 untuk hadir di Pilkada Polman 2024.

Kala itu, Dirga mengumumkan dirinya untuk bertarung di pilkada pada Jumat 10 Juni 2022 di Ballroom Hotel Ratih Polewali. Setidaknya ada ratusan orang dalam deklarasi itu.