Advertisements
Pemprov Sulbar

Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai penerapan perizinan air tanah di Sulsel.

Ia mengungkapkan bahwa pemanfaatan air tanah oleh sektor perkebunan di Sulbar sangat tinggi, tetapi kontribusi pendapatan daerah dari sektor ini masih minim.

“Dapat kami sampaikan bahwa di Sulbar, pemanfaatan air tanah sangat besar, terutama oleh badan usaha di sektor perkebunan. Namun, kontribusi pendapatan dari pemanfaatan tersebut masih sangat kecil bagi daerah,” ujarnya.

Fungsional Penyelidik Bumi Dinas ESDM Sulsel, Muhlis, menyampaikan bahwa Pemprov Sulbar telah menyelesaikan peraturan gubernur mengenai penetapan nilai perolehan air tanah. Sementara itu, Sulsel masih dalam proses penyusunan regulasi tersebut di Biro Hukum.

“Nilai perolehan air tanah ini nantinya akan menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan tarif pajak air tanah oleh pemerintah kabupaten,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Wisnu Hasta Praja, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Sulbar, mengonfirmasi bahwa Peraturan Gubernur Sulbar mengenai penetapan nilai perolehan air tanah telah resmi diterbitkan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat pada 10 Januari 2025.

“Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat pada 10 Januari 2025,” ujarnya.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan pengelolaan air tanah di Sulbar dapat menjadi lebih terstruktur, memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan daerah, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya air untuk kesejahteraan masyarakat.

Advertisements
DPPRD SUlbar 2025

YouTube player