Agenda Pembacaan Putusan, Tiga Sengketa Informasi Dinyatakan Gugur oleh KI Sulbar
17/04/2025 11:11
“Sehingga para komisioner menimbang berdasarkan fakta hukum bahwa pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. Maka, berdasarkan Pasal 30 Peraturan KI Nomor I Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ketiga sidang yang digelar pada hari ini (Rabu 16 April red.) semua dinyatakan gugur,” ucap Danial.
Dengan begitu, ketiga permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan tersebut ditutup.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan