Pemprov Sulbar Gelar Sidang MP-PKD Pertama di Tahun 2024
RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Pertama di Tahun 2024, terkait Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Berlangsung di Kantor Gubernur Sulbar, pada Jumat (20/12/2024). Sidang ini ditujukan kepada beberapa ASN non bendahara atau pejabat lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan daerah.
Sidang dimulai dengan majelis membacakan tiga rekomendasi tuntutan berdasarkan temuan dari BPK RI Pewakilan Sulbar.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, sidang tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara bertanggungjawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan dan meminta agar pegawai yang masih memiliki temuan dari hasil pemeriksaan baik BPK-RI dan Inspektorat provinsi agar segera menyelesaikannya, sehingga tidak perlu diproses lebih lanjut melalui persidangan,” jelas Masriadi.
Dari hasil pelaksanaan Sidang MP-PKD ini telah dihasilkan tiga putusan sidang terhadap tiga kasus kerugian daerah ASN non bendahara yang telah dilimpahkan dari TPKD ke MP-PKD.
“Kami dari Tim Sekretariat MP-PKD, Alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar, walaupun masih ada beberapa kekurangan karena ini adalah awal pelaksanaan sidang dan Insha Allah akan disempurnakan tahun depan di pelaksanaan sidang berikutnya,” kata Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPD Sulbar, Muhammad.
MP-PKD Sulbar berharap agar para pimpinan SKPD berperan aktif dalam mengarahkan pegawai yang memiliki temuan segera menyelesaikannya agar tidak perlu diselesaikan melalui sidang.

Tinggalkan Balasan