RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, naik menjadi kategori A dengan skor 88,77.

Hal ini berdasarkan keputusan Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024, tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024.

“Hasil kerja kolektif sudah mulai kita hasilkan, terima kasih kawan-kawan OPD,” ucap Inspektur Sulawesi Barat, Muh Natsir.

Natsir berharap, capaian ini menjadi motivasi untuk terus maju dari sisi pelayanan publik.

Terkait opini penyelenggaraan pelayanan publik ini, diperoleh atas dasar dimensi penilaian, antara lain, Dimensi Input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan; Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan; Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi;dan Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

YouTube player