Menurutnya, penerima beasiswa PIP orang yang sudah tercantum dalam data pokok pendidikan (Dapodik). “Biar Anda mau beasiswa, kalau di data sekolah tidak layak tidak akan dapat,” tegasnya.

Oleh karena itu dia sangat prihatin dengan kondisi penerima PIP di Polman saat ini yang diduga banyak tidak tepat sasaran, bahkan ada anak pejabat diduga ikut menikmati beasiswa itu.

“Tapi praktik yang terjadi sekarang itu kita sudah dilaporkan. Apa itu? ada ASN yang mendapatkan PIP, tidak boleh itu. Ini masalah, karena aturannya jelas,” tuturnya.

Ia juga menyinggung soal rumor beredar menggunakan perantara atau dalam istilah lain broker atau calo untuk mencari penerima beasiswa tersebut. “Ini yang tidak benar kalau memakai calo. Apa calonya ? misalnya ada satu orang mau dapat 50 orang lalu didatangi, dikasih target kamu, dapat sekian ada potongan, ini keliru,” sebutnya.

Ajbar mengingatkan agar beasiswa PIP dan KIP tidak boleh ditunggangi untuk kepentingan politik atau bentuk apapun, sebab ini murni program pemerintah pusat.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak percaya dengan informasi ataupun dengan ancaman akan mencabut sebagai penerima karena berbeda pilihan dalam Pilkada 2024. Jika masyarakat Polman mendapatkan ancaman segera laporkan ke pihak berwajib.

“Da parakke mua diang pole mapparakke (jangan takut kalau ada datang menakut-nakuti) tidak perlu takut kalau ada ancaman seperti itu, laporkan ke saya,” tegasnya.

Kata dia, beasiswa bisa dicabut ketika sudah di luar mekanisme yang telah di atur dalam undang undang. Ia mencontohkan penerima beasiswa kuliah sudah melebihi empat tahun atau memasuki semester sembilan.

“Tidak ada satu pun orang yang berhak mencabut, kecuali anakta tidak memenuhi kriteria lagi. Apa itu, IPK-nya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan,” pungkasnya.