Buka Pelatihan Penanggulangan Bencana, Sekprov Sulbar : Pentingnya Reaksi Cepat
RAKYAT NEWS, MAMUJU – Sulbar merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana alam tinggi. Sehingga, dibutuhkan kesiapsiagaan petugas penanggulangan bencana, bahkan masyarakat.
Merespon hal itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar menggelar pelatihan kapasitas petugas penanggulangan bencana yang diikuti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mamuju, serta BPBD kabupaten se Sulbar dan dibuka langsung Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Muhammad Idris mengungkapkan, provinsi Sulbar adalah salah satu daerah yang sangat rentan dengan bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, cuaca buruk, angin kencang, serta kebakaran.
“Saya sangat pengapresiasi kegiatan ini, yang esensinya memberikan pemahaman kepada petugas penanggulangan bencana atau Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan darurat bencana yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ASN dilingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten,” kata Muhammad Idris.
Ia pun berharap, pelatihan itu dapat memberikan pemahaman membangun kesiapsiagaan terhadap satuan pelaksana penanggulangan bencana di gaerah, memberikan penguatan kapasitas bagi petugas penanggulangan bencana untuk penanganan pada masa taggap darurat bencana, serta meningkatkan sinergitas koordinasi dan komunikasi dalam upaya penanganan bencana.
“Berada di daerah rawan bencana diperlukan adanya tim penanggulangan bencana yang dapat bereaksi cepat, bekerja dengan ikhlas, siap dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Muhammad Idris juga mengungkapkan, bencana adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia. Bencana alam terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta benda dan kerusakan lingkungan. Kejadian ini terjadi di luar kemampuan masyarakat dengan segala sumber dayanya.
“Risiko bencana bisa berupa kematian, luka, sakit, rasa aman terganggu, serta kehilangan harta benda dari masyarakat dalam kurun waktu tertentu,” ungkap Muhammad Idris.
Tinggalkan Balasan