Advertisements
Pemprov Sulbar

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar, Muhammad Ikbal mengatakan pelaksanaan sosialisasi dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa dan badan publik pada umumnya mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik, dan pembentukan PPID untuk mengoptimalkan pelayanan imformasi publik kepada masyarakat.

Ikbal mengatakan, bahwa sengketa informasi publik yang ditangani KI Sulbar selama ini, pada umumnya diajukan LSM sebagai Pemohon dan kebanyakan yang menjadi termohon adalah pemerintah desa.

Karena itulah, katanya, sangat diperlukan setiap desa memiliki PPID untuk memberikan pelayanan sesuai prosedur kepada para pengguna informasi publik.

Dijelaskan, bahwa badan publik sangat penting memiliki pemahaman dasar terkait regulasi dan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Pelaksanaan sosialisasi bagi badan publik desa dan pihak terkait lainnya, diharap untuk mengidentifikasi masalah yang terkait dengan implementasi keterbukaan informasi publik, kebutuhan dan tantangannya, serta tersusunnya rencana tindak lanjut pengelolaan informasi publik di desa,” pungkas Ikbal.

Para peserta menyatakan bersyukur adanya sosialisasi, sehingga kami bisa paham informasi mana yang terbuka dan tidak bisa dibuka menurut UU. Kami sudah paham hak dan kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

“Kami sangat bersyukur ada sosialisasi seperti ini, sehingga kami bisa paham mengenai keterbukaan informasi, mana informasi terbuka mana informasi yang tidak bisa dibuka (dikecualikan). Terus terang kami di desa sering bersitegang dengan yang datang minta informasi dan cenderung memaksa,” tutur Baharuddin Tamoe, Kepala Desa Besoangin Utara, Kecamatan Tutar menceritakan pengalamannya.

Pada acara sosialisasi, peserta menerima materi terkait UU Keterbukaan Informasi Publik dan implementasinya, yang disampaikan para komisioner Komisi Informasi Provinsi, yaitu Arman Jaya, Masran, Firdaus Abdullah, dan M Danial, serta mantan Komisioner KI Sulbar Ishak Abdullah.

Advertisements
DPPRD SUlbar 2025

YouTube player