Rencana Matang Seleksi Calon Anggota KPID: Komisi I DPRD Sulbar Berdiskusi dengan KPI Pusat
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengunjungi Kantor KPI Pusat di Jakarta pada Rabu (31/07/2024). Mereka berkonsultasi dengan KPI Pusat terkait persiapan seleksi calon anggota KPID Sulbar untuk periode jabatan 2025-2028.
Rombongan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Fattah, dan turut dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi seperti Risbar Berlian Bachri, M. Dalif Arsyad, M. Irbad Kaimuddin, serta sejumlah pejabat lainnya seperti Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekertariat DPRD Irma Trisnawati, Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula, dan Kepala Badan Penghubung Sulbar Gemilang.
Kunjungan ini diterima oleh Ketua KPI Pusat, Ubaidillah beserta stafnya. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam persiapan proses seleksi calon Anggota KPID Sulbar untuk periode jabatan 2025-2028.
Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Fattah mengatakan langkah ini diambil lebih awal untuk memastikan persiapan seleksi KPID Sulbar dilakukan secara matang, kompeten, berkualitas, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seleksi harus dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Oleh karena itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk persiapan tersebut.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat memiliki kewenangan untuk terlibat dalam semua tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, uji kelayakan hingga uji publik.
“DPRD punya kewenangan membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPID. Prosesnya mengikuti regulasi yang berlaku dengan melibatkan Pemerintah Daerah, unsur Masyarakat dan KPI termasuk profesional di bidangnya. Hal lainnya adalah soal ketentuan mana yang boleh dan tidak yang diatur oleh tim seleksi dengan berpedoman pada regulasi di atasnya.”ucapnya.
Ia menegaskan bahwa setiap calon anggota KPID harus memenuhi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan untuk tidak memiliki kaitan dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau terafiliasi dengan partai politik.
“Kami berharap kunjungan ke KPI Pusat ini dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Sulbar periode 2025-2028, untuk dapat memilih anggota yang kompeten. Sebagai langkah awal pertemuan, ini merupakan upaya berbagi pendapat dan juga membahas mekanisme soal perekrutan. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik mengenai seleksi Komisioner KPID,” tuturnya.
Sekretaris KPI Pusat, Umri, juga menegaskan bahwa dalam pemilihan Anggota KPI Pusat maupun KPID, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran.
“Ada banyak pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan KPI, termasuk dalam tata cara pemilihan anggota. Terkait hal ini kita berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lanjut beliau, “Harapannya, nantinya baik di KPI Pusat maupun di KPI Daerah tercipta sinergitas yang lebih baik, sehingga kita dapat bekerja dengan lebih baik pula,” pungkasnya.
Kepala Diskominfo Sulbar, Mustari Mula, menyatakan dukungan penuh dalam persiapan seleksi Komisioner KPID oleh Komisi I. Menurutnya, peran KPID sangat penting dalam mengawasi konten lembaga penyiaran di daerah.
“Kami Diskominfo sebagai perwakilan dari Pemerintah siap, jika dilibatkan untuk proses seleksi Komisioner KPID. Semoga kedepan KPID mendapat perhatian lebih karena perannya sangat penting di daerah untuk monitoring kegiatan,” kata Mustari Mula.

Tinggalkan Balasan